Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Post Ticker

6/recent/ticker-posts

Pendeta dihukum pancung???


Ilustari dari Google Picture

Pendeta dihukum pancung?
Setelah mendengar informasi dari kedua belah pihak tentang penyiksaan dan pelantaran anak di Panti Asuhan Semual.
Kontraversi #1.
Dari Legal pengadu:
Panti Samuel tidak memilik izin, didirikan pada tahun 2001. Menurut Jecksen legal dari Mawar Saron bahwa Panti Asuhan Semuel sudah terdaftar di Departemen sosial.
Dari Legal Samuel:
Pasti Asuhan Samuel sudah memilik izin dan sudah terdaftar di Departemen Sosial Tangerang.
Kontraversi #2.
Pengadu: Pemilik tidak engan-engan melakuka kekerasan dan melantarkan anak dengan sengat, dan mengunakan uang dunatur untuk bepergian keluar negri.
Pemilik: Sebagai pendeta dia sudah melakukan yang terbaik, dia sudah melakukan panggilannya juga melakukan tugas Negara. Kalau ada pengakuan mengalami kekerasan, itu adalah perasaan anak tersebut karena setiap anak berbeda.
Kontraversi #3.
Dunatur: menerima laporan dari anak-anak yang pernah mengalami kekerasan, seperti ditampar, dikurang bahkan sampai pada pelecehan seksual.
Istri: Mengaku tidak mengenal siap donator tersebut, karena tidak pernah memberikan sumbangsi kepada masyaratkat.

Tanggapan KPAI
Niat Pdt Samuel sudah baik untuk melakukan 1 undang-udang. Tetapi tidak cukup hanya melakukan satu undang-undang. Dia harus memperhatikan seperti Izin linkungan, Izin bangunan dan kelayakan tempat tinggal. Karena yang perlu diperhatikan kondisi di tempat sebelumnya.

Menurut saya sebagai pendeta tidak perlu mengatakan berani hukum pancung. Perkataan tidak menjamin bebas bersalah. Para Koruptor sebelumnya juga berkata hal yang sama, ternyata pada akhirnya mereka terbukti bersalah. Jika nanti Pemilik Panti Asuhan Samuel apakah dia akan bertanggung jawab dengan perkataannya sebagai pendeta siap di hukum pancung.
Harapan saya pribadi, supaya terbukti dia tidak bersalah secara hukum dan bebas hukum penjaran. Tetapi proses hukum akan menentukan. Jika tertanya setelah diproses ini adalah pencorengan terhadap dedikasi dan integritas pendeta di Indonesia.
Munkin ini fitnah, mungkin juga benar. Kita tunggu hasilnya